JABAR EKSPRES – Ibu hamil yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta, kini mendapatkan layanan pengecekan ultrasonografi (USG) gratis di Puskesmas. Hal ini dikarenakan adanya tanggungan dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Layanan pemeriksaan gratis ini hanya berlaku untuk mereka yang tidak memiliki BPJS atau jaminan kesehatan.
BACA JUGA: Tasikmalaya Dibikin Gempar! Siswi SMAN Terkena Perundungan oleh Teman Sekolahnya
Anne Ratna Mustika selaku Bupati Purwakarta mengatakan bahwa layanan USG gratis untuk ibu hamil ini telah diterapkan setelah terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor: Ks.01.04.06/890 Tahun 2023. Surat edaran ini diterbitkan sejak awal Mei 2023.
Layanan USG bagi ibu hamil ini hanya gratis di Puskesmas saja. Pemeriksaannya berlaku pada pemeriksaan trisemester pertama dan trisemester ketiga.
“Kebijakan menggratiskan USG bagi ibu hamil sebagai upaya percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi serta penurunan prevalensi balita stunting,” ucap Anne Ratna Mustika, dikutip dari Antara.
BACA JUGA: Ikatan Motor Honda Purwakarta Gelar Halal bi Halal dan Silaturahmi
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Purwakarta tersebut adalah sebagai tindak lanjut atas Permenkes Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual.
“Pada pasal 13 tentang pelayanan kesehatan masa hamil, diisyaratkan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter atau dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang memiliki kompetensi dan kewenangan paling sedikit dua kali selama kehamilan,” ujarnya. (*)
BACA JUGA: 5 Provinsi Teratas Kasus Raja Singa di Indonesia, Jawa Barat Masuk!